September 8, 2021 Diduga Jadi Pengedar Sabu, Guru PNS di Ketapang dan Anaknya Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Bui

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Guru PNS di Ketapang dan Anaknya Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Bui

Seorang guru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diciduk kepolisian. Guru itu diringkus setelah diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Identitasnya berinisial ML.

Wanita 54 tahun itu tercatat sebagai pengajar di sebuah SD di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Dihimpun dari , ML ditangkap saat berada di rumah dinasnya pada Kamis 2 September 2021 lalu. Ia diciduk bersama anak kandungnya, OP (26).

Kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berpura pura menyamar menjadi pembeli narkoba dengan mendatangi kediaman kedua pelaku. Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana membenarkan kasus ini saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Ketapang, Senin 6 September 2021.

Ia mengatakan, ibu dan anak ini ketahuan memakai narkoba berdasarkan hasil tes urine. "Ibu dan anak ini kita amankan di sebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu. Yang menjadi keprihatinan kita pelaku berinisial ML merupakan seorang guru berstatus PNS ," kata Yani, dikutip dari , Rabu (8/9/2021). Yani melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang sejumlah barang bukti.

Mulai dari satu paket kristal putih diduga sabu seberat 0,33 gram, satu buah timbangan digital, lima korek api gas, enam bungkus plastik klip dan uang tunai Rp 5,5 juta. Selain itu, dua buah tabung kaca, dua buah sendok sabu dari pipet, satu buat pistol airgun merek pietro bareta dan magazen, satu unit monitor CCTV beserta tiga unit kamera CCTV dan beberapa barang bukti lainnya. Yani menambahkan, di lokasi penangkapan yakni di rumah dinas guru tersebut pihaknya menemukan adanya pemasangan CCTV di beberapa titik rumah.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. Ibu dan anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 1 Miliar. ML di hadapan polisi memberikan sejumlah pengakuan.

Ia membenarkan, anaknya memang merupakan residivis dengan kasus narkoba beberapa waktu yang lalu. "Bukan saya tapi anak saya, anak saya dulu pernah jual narkoba kemudian masuk penjara, sempat berhenti tapi sekitar 3 bulan belakangan mulai lagi," ujarnya, dikutip dari . ML mengaku selain menjual narkoba, anaknya juga mengkonsumsi narkoba dan berperilaku yang tidak menyenangkan dengan kerap marah dan membanting barang.

"Kalau saya tidak makai, anak saya yang makai, kalau transaksi biasa di luar tidak di rumah dinas," jelasnya. ML yang berprofesi sebagai PNS sejak tahun 1993 silam ini juga mengaku siap menerima sanksi apapun nantinya memang dinyatakan bersalah. "Untuk pemasangan CCTV memang sudah lama dipasang karena sering ada kejadian pencurian," tandasnya.

Sementara itu, OP (26) mengaku baru tiga bulan menggunakan narkoba, dan dirinya sempat masuk penjara dengan kasus narkoba. "Belum lama itupun buat pakai sendiri," ujarnya. OP mengatakan kalau ibunya tidak mengetahui dirinya berjualan dan mengkonsumsi narkoba.

"Kalau timbangan yang ditemukan memang punya saya itu saya gunakan buat nimbang emas waktu kerja dulu. Kalau pistol softgun saya gunakan buat latihan karena saya tergabung dalam keanggotaan Perbakin ada surat suratnya lengkap," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *