Kasus seorang paman tega rudapaksa keponakan sendiri terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis 14 tahun sebut saja Bunga namanya. Korban kini diketahui masih duduk di bangku SMP.
Sedangkan pelakunya pria berinisial M (37). Kini M sudah diamankan kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya. Si paman hidung belang ini melakukan perbuatan bejatnya kepada sang keponakan, Kamis (2/9/2021) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, si paman mengiming imingi keponakan dengan mengajak berbelanja ke salah satu pusat perbelanjaan di Mataram. Disamping itu, dia juga memberikan korban uang Rp 600 ribu. Tapi usai berbelanja dan jalan jalan, M tidak mengajak korban langsung pulang ke rumahnya.
Dia justru mengajak korban berhenti dan memesan kamar hotel melati di kawasan Cakranegara. Di hotel itulah pelaku melancarkan niat bejatnya. Si paman tega merudapaksa sang keponakan.
Setelah tidur di hotel, pelaku kemudian mengatar korban pulang ke rumahnya. Pelaku dan korban tinggal bersebelahan karena masih satu keluarga. ”Dari hasil pemeriksaan korban diajak jalan jalan dan berbelanja pakaian serta diberikan sejumlah uang, sehingga korban mau ikut saat tersangka mengajak korban mampir di salah satu hotel,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat jumpa pers di Gedung Wira Pratama, Polresta mataram, Selasa (5/10/2021).
Perbuatan M terungkap setelah orang tua korban konsultasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram. Tim kepolisian langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Dari hasil visum dokter terungkap alat kelamin korban mengalami luka pada selaput dara.
”Atas dasar itu orang tua korban membuat laporan di SPKT Polresta Mataram, sehingga Satreskrim langsung pada hari itu juga menjemput tersangka di rumahnya," jelas Kadek Adi. Pelaku berinisial M kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Satuan Reskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil belanja.
Ada juga Rp 600 ribu yang diberikan tersangka kepada korban. Serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka saat kejadian. Terduga pelaku telah ditangani Tim PPA Unit Reskrim Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut sesuai undang undang.
”Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya. Dalam jumpa pers tersebut tersangka M dihadirkan polisi. Hadir pula Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, serta Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, dan KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian.