STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Salah satu masalah yang sering dihadapi pemilik kendaraan adalah STNK yang terblokir. Pemblokiran STNK bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti kendaraan telah dijual tetapi belum balik nama, keterlambatan pajak, atau permasalahan hukum lainnya. Artikel ini akan membahas berapa biaya buka blokir STNK mobil, prosedur yang diperlukan, dan tips mengurusnya dengan mudah.
Apa Itu Pemblokiran STNK?
Pemblokiran STNK adalah tindakan yang dilakukan untuk menonaktifkan sementara status administrasi kendaraan pada sistem Samsat. Hal ini biasanya dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, terutama setelah kendaraan dijual.
Pemblokiran STNK juga dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pajak. Jika STNK terblokir, Anda tidak bisa memperpanjang pajak tahunan atau mengganti STNK yang hilang hingga status blokir tersebut dihapus.
Penyebab STNK Mobil Terblokir
- Kendaraan Dijual tetapi Belum Balik Nama
Pemilik lama melakukan pemblokiran agar tidak lagi bertanggung jawab atas pajak kendaraan atau pelanggaran hukum oleh pemilik baru. - Tunggakan Pajak Kendaraan
Jika Anda tidak membayar pajak kendaraan dalam waktu yang lama, pihak Samsat bisa memblokir STNK kendaraan Anda. - Masalah Hukum atau Tilang Elektronik
Kendaraan yang terlibat dalam kasus hukum atau memiliki tunggakan denda tilang elektronik juga dapat mengalami pemblokiran STNK.
Berapa Biaya Buka Blokir STNK Mobil?
Biaya buka blokir STNK mobil tergantung pada penyebab blokirnya. Berikut rinciannya:
- Blokir Karena Balik Nama Kendaraan
Jika blokir dilakukan karena kendaraan belum balik nama, Anda tidak perlu membayar biaya khusus untuk membuka blokir. Namun, Anda harus melakukan balik nama kendaraan yang melibatkan biaya berikut:- Biaya Balik Nama (BBN-KB): Sekitar 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
- Biaya Administrasi STNK: Rp200.000 hingga Rp375.000, tergantung jenis mobil.
- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Baru): Rp100.000 hingga Rp150.000.
- Blokir Karena Tunggakan Pajak
Anda harus membayar:- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung NJKB dan tarif pajak daerah.
- Denda Pajak: Maksimal 25% dari PKB per tahun.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000 untuk mobil.
- Blokir Karena Denda Tilang Elektronik
Jika kendaraan memiliki tunggakan denda tilang, Anda harus melunasinya terlebih dahulu. Biayanya tergantung pada jenis pelanggaran.
Secara keseluruhan, biaya membuka blokir STNK bisa berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung situasi Anda.
Prosedur Membuka Blokir STNK Mobil
Berikut langkah-langkah membuka blokir STNK mobil:
- Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Pastikan Anda membawa dokumen lengkap, seperti KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi pembayaran pajak sebelumnya. - Cek Alasan Blokir
Petugas Samsat akan memeriksa alasan blokir pada sistem mereka. - Lakukan Pelunasan Tunggakan atau Balik Nama
Jika penyebab blokir adalah tunggakan pajak atau tilang, lunasi tagihan tersebut. Jika blokir karena kendaraan belum balik nama, lakukan proses balik nama terlebih dahulu. - Penghapusan Blokir
Setelah semua kewajiban terpenuhi, petugas Samsat akan menghapus status blokir pada STNK Anda.
Tips Mengurus Buka Blokir STNK Mobil
- Persiapkan Dokumen Lengkap
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk KTP, STNK, dan BPKB asli. - Periksa Status Blokir Secara Online
Beberapa Samsat menyediakan layanan pengecekan blokir secara online melalui aplikasi atau website resmi. - Lunasi Kewajiban Tepat Waktu
Bayar pajak kendaraan tepat waktu dan hindari denda agar STNK tidak terblokir di masa depan. - Gunakan Jasa Pihak Ketiga Jika Perlu
Jika Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri, gunakan jasa biro yang terpercaya untuk membantu proses buka blokir STNK.
Dengan mengetahui berapa biaya buka blokir STNK mobil dan cara mengurusnya, Anda bisa lebih mudah menyelesaikan permasalahan ini. Pastikan untuk selalu menjaga kepatuhan administrasi kendaraan agar tidak menghadapi kendala di masa depan.