Selebgram Rachel Vennya kini berstatus tersangka. Ia akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan. Sebelumnya, Rachel Vennya telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021). Kekasih Rachel, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa selaku manajer, dan satu warga sipil juga bakal diperiksa di hari yang sama. "Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara. "Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar (perkara) langsung. Digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Yusri. Satu di antara 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachel Vennya.
Tiga tersangka lainnya yaitu kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa (manajer), satu orang sipil. "Iya Rachel, pacarnya dan manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka," ujar Yusri. Ia memastikan warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka bukan tenaga kesehatan.
"Bukan, dia ikut membantu (Rachel Vennya kabur dari karantina)," kata dia. Namun, keempat tersangka itu tidak ditahan karena hanya terancam hukuman 1 tahun penjara. "Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Yusri menjelaskan, penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan jika terancam hukumam minimal 5 tahun penjara. "Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar dia. Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ketiganya diperiksa pada Kamis (21/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu. Rachel Vennya telah menyampaikan permintaan maaf setelah menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam. Rachel mengaku kesalahan yang dibuatnya telah meresahkan masyarakat.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya. Rachel Vennya juga berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. "Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku," ujar dia.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. "Tadi Rachel sendiri ada 35 pertanyaan ya," kata Indra di Polda Metro Jaya, Kamis malam. Indra memastikan Rachel Vennya akan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum.
"Klien kami berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara cepat. Kami juga bersyukur Alhamdulillah karena dari kepolisian juga sangat profesional dalam melakukan penyelidikan ini," ujar dia. Sebelumnya, informasi terkait kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina diungkap salah satu warganet. Warganet itu menyebut dirinya bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Kodam Jaya membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat. Rachel kabur dari kewajiban karantina dengan bantuan anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Selain FS, kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan juga dibantu oknum TNI lainnya berinisial IG. "Hasil penyelidikan yang berjalan, ditemukan lagi adanya kerjasama satu oknum tambahan, inisial IG," ungkap Herwin.
Herwin menuturkan, kedua oknum itu tidak berada dalam satuan yang sama. "Yang Satgas Bandara itu berasal dari Korps AU, dan satu kemudian yang di Pademangan itu berasal dari Wing Satu Paskhas," tutur Herwin. Ia memastikan kedua oknum TNI tersebut telah dinonaktifkan dari satuan Kogasgabpad.
"Pemeriksaan dilakukan Polisi Militer di satuan asal," kata dia. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.